Beri Kesaksian Secara Daring, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Mardani Maming
Jakarta: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), usai tiga kali mangkir. Mardani hadir dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono secara daring atau online.
Dalam sidang itu, majelis hakim merasa kurang puas dan memutuskan memanggil ulang Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi. Apalagi, Mardani memberikan kesaksian dalam sidang itu secara daring dari Singapura.
“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang, Senin, 18 April 2022.
Majelis hakim menilai kehadiran langsung Ketua Umum (Ketum) BPP Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” tegas Majelis Hakim.
Ini merupakan pemanggilan keempat setelah Mardani tiga kali tak menghadiri sidang. Bandahara Umum PBNU itu mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan pengadilan pada 28 Maret 2022.
Kedua, pada sidang 4 April 2022 dengan menyertakan surat dokter. Ketiga, pada sidang 11 April 2022 dengan alasan menghadiri undangan Sekretariat Negara dalam kapasitas Ketua Umum HIPMI.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memantau langsung jalanya sidang ini. Boyamin datang dengan membawa surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk penetapan perintah membawa Mardani jika kembali mangkir. Surat tersebut ditujukan kepada Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No: 6/Pid.Sus.
Dipanggilnya Mardani sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah mangkir dari persidangan. Kliennya dipastikan selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tak menghadiri sidang.
"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan.
Salah satu bukti Mardani menginformasikan ketidakhadirannya saat berhalangan hadir pada sidang 11 April 2022. Dalam sidang, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Mardani tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
https://mci.life/sudah-beri-kesaksian-secara-daring-hakim-tetap-perintahkan-panggil-paksa-mardani-maming/?feed_id=294&_unique_id=625db88287516
Sudah Beri Kesaksian Secara Daring, Hakim Tetap Perintahkan Panggil Paksa Mardani Maming
byTwitter Indonesia Ku
-
0