Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming pada Senin (18/4/2022) ini kembali ditunggu kesaksiannya di persidangan Tipikor Banjarmasin, Kalsel.
Ia dipanggil keempat kalinya sebagai saksi dalam dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemanggilan terhadap Bendum Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu ini merupakan panggilan keempat untuk hadir di persidangan, setelah tiga panggilan sebelumnya mangkir
Yakni pada sidang 28 Maret 2022 tanpa penjelasan, sidang 4 April 2022 tak hadir dengan menyertakan surat dokter, serta sidang 11 April 2022 beralasan menghadiri undangan Sekretariat Negara dalam kapasitas Ketua Umum HIPMI.
“Pada sidang hari ini Mardani Maming memang kembali dipanggil keempat kalinya untuk bersaksi di persidangan. Kalau secara fisik tidak hadir, maka keterangannya diminta secara zoom,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
Sampai berita ini diturunkan, jadwal sidang masih menunggu persidangan lainnya.
Terlepas Bendum PBNU Mardani Maming hadir di persidangan hari ini atau tidak, netizen pada Senin pagi pukul 09.22 WIB, meramaikan trending Twitter dengan tagar #PanggilPaksaMardani sebanyak 3.443 tweet, juga Jangan #MangkirLagi dengan 3.368 tweet, atau #Panggilan Sidang ke 4 dengan 3.362 tweet.
Berikut beberapa cuitan yang dirangkum:
@Manay71008040: “Yook pak sidang ke 4 ini jangan mangkir lagi pak. Semoga panggilan sidang ke 4 Pk Mardani tidak ada halangan untuk datang”.
@evagintingsuka: “Sebenarnya kalau datang kan masalahnya cepat selesai… Jangan mangkir lagi panggilan sidang ke 4”.
@Giradian1: “Semakin menarik ini kasusnya, jadi bikin orang2 penasaran, gimana kelanjutan kasus tambang Tanah Bumbu. Jangan mangkir lagi panggilan sidang ke-4”
https://mci.life/bendum-pbnu-mardani-jalani-panggilan-keempat-sidang-tipikor-tagar-panggilpaksamardani-trending/?feed_id=250&_unique_id=625d7a7b77f0d
Tags
HukumDanKriminal