Gelar Operasi Knalpot Brong Besar-besaran, Polresta Malang Kota Terima Apresiasi Kapolda Jatim
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota, dalam melakukan penindakan knalpot brong.
Dirinya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot brong telah meresahkan masyarakat. Dikarenakan, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu.
"Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Masyarakat perlu nyaman ketika beristirahat saat malam hari,"
"Jadi, jangan sampai mereka (pengguna knalpot brong) mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat. Kita pastikan dengan langkah-langkah penegakan hukum, dan ini sesuatu hal yang harus dilakukan oleh Polresta Malang Kota," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong, hanya diperuntukkan untuk balapan di tempat dan arena tertentu. Tidak bisa dipakai di ruang publik, karena akhirnya dapat mengganggu semua," terangnya.
Irjen Pol Toni Harmanto kembali menambahkan, bahwa atensi penindakan knalpot brong tidak hanya diberlakukan di wilayah Kota Malang, melainkan juga di seluruh Jawa Timur.
"Ini semua. Tidak hanya di Malang, tetapi juga di seluruh Jawa Timur," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah melakukan operasi penindakan knalpot brong secara besar-besaran pada Sabtu (30/9/2023).
Penindakan tersebut menyasar ke empat lokasi, yaitu Jalan Raden Panji Suroso, Jalan Ciliwung, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 167 kendaraan roda dua. Dengan rincian, sebanyak 156 kendaraan dilakukan penindakan tilang. Dan 11 kendaraan, belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya.
Di luar dari jumlah tersebut, petugas kembali mengamankan beberapa kendaraan. Dengan rincian, 19 sepeda motor dan satu mobil.
Saat ini, ratusan kendaraan tersebut diamankan dan berada terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.
Seluruh kendaraan tersebut, diamankan hingga Kamis (26/10/2023). Namun, apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan dalam operasi sebelumnya, maka baru bisa diambil setelah dua bulan.
Untuk mengambil kendaraan, pemilik mengikuti sidang tilang dan membawa dokumen kendaraan serta mengganti knalpot sesuai spek pabrikan.
Tags
BeritaPolisi