Stop Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel
MAKASAR, liputanterkini.co.id - Makin banyaknya angka korban kecelakaan di Provinsi Sulawesi Selatan belakangan ini, salah satunya di sebabkan adanya pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan. Sebab itu, Jajaran Polda Sulsel tak henti melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dalam menekan fatalitas angka kecelakaan.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=q9TwKi-DW8s[/embed]
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K. M.Hum, mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan. "Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Made Agus.
"Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Menurut Dirlantas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K. M.Hum fenomena pengguna sepeda listrik di provinsi Sulawesi Selatan belakangan ini sudah mulai ramai dan didominasi oleh anak-anak sekolah serta orang dewasa. Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
"Jadi, melihat saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," tegasnya.
Selain tindakan preemtif dan preventif, jajaran Polda Sulsel akan mengambil langkah refresif bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, pungkas Agus.**
https://mci.life/stop-gunakan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-ini-penjelasan-dirlantas-polda-sulsel/?feed_id=21405&_unique_id=64d0782b65d7b
Tags
BeritaPolisi