Lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Laut (Tala) didiberikan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala lantaran belum bisa memenuhi kewajiban berupa dokumen perizinan.
Lima perusahaan yang maksud yakni PT PN XIII, PT Smart TBK, PT Bangun Kalimantan, PT Sentosa Sukses Utama dan PT Sinar Surya Jorong.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andris Evony selaku Koordinator Tim Pengawasan dan Evaluasi Usaha Usaha Perkebunan di Kabupaten Tanah Laut yang diminta Wakil Bupati Tanah Laut Abdi rahman untuk melaporkan hasil Rapat Koordinasi Usaha Perkebunan di Ruang Kerja Wabup Tala, Rabu (5/4/2023) kemarin.
“Hingga akhir 2022 masih ada lima perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan dokumen perizinan sehingga pada tanggal 24 Februari 2023 telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan perkebunan dan denda administratif,” terang Andris Evony.
Selanjutnya, dari lima perusahaan yang terkena sanksi administratif sudah ada tiga perusahaan yang telah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi untuk melengkapi dokumen diantaranya PTPN XIII.
Setelah lima perusahaan ini telah diberikan kesempatan Pemkab Tala akan melaksanakan evaluasi dan apabila masih belum melengkapi kreteria untuk melanjutkan kegiatan perkebunan maka izin usaha akan dicabut kembali.
Pemkab Tala hingga saat ini telah memberikan beberapa sanksi seperti surat teguran satu, dua, tiga jika hingga sanksi keempat masih saja melanggar maka akan dikenakan denda bahkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Untuk menentukan sanksi selanjutnya akan dilihat dokumen mana saja yang belum diselesaikan hingga akhir pemberian masa waktu pemenuhan dokumen sebagai syarat untuk melanjutkan kegiatan perkebunan,” terangnya.
Di samping itu, Andris Evony juga menjelaskan, tugas Pemkab Tala kedepannya akan terus melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di di wilayahnya untuk melengkapi dokumen perencanaan dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap teknis-teknis perusahaan perkebunan seperti 20 persen untuk plasma dan dokumen lingkungan.
“Bukan berarti pemerintah mencari kesalahan namun hanya untuk membina agar perusahaan tersebut legal, teknis perkebunan serta dampak sosial ekonomi juga oke karena setiap investasi itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi, menambah lapangan pekerjaan serta mengembangkan sosial budaya setempat,” pungkasnya.
Turut berhadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Hairul Rijal, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andris Evony, para Kepala SKPD terkait Lingkup Pemkab Tala, Kepala Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Pemkab Tala
Tags
BeritaUtama