KPK Tetapkan Tersangka, PBNU Diminta Segera Mengeluarkan Mardani Maming dari Struktur Kepengurusan

KPK Sudah Resmi Tetak Tersangka, PBNU Diminta Segera Keluarkan Mardani Maming Dari Struktur Pengurus PBNU KPK Tetapkan Tersangka, PBNU Diminta Segera Mengeluarkan Mardani Maming dari Struktur Kepengurusan Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bendahara PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka. Namun, pihak Markas Besar Nahdlatul Ulama (NU) belum juga mengeluarkan nama Mardani Maming dari struktur Pengurus PBNU Periode 2022-2027. Mengetahui hal tersebut, Ketua Aliansi Nadhliyin Jakarta, Rifki Amin mengatakan, ia menuntut tegas PBNU segera mencopot Mardani Maming dari posisi bendahara. "Warga NU menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah organsiasi PBNU" ujar Rifki Amin, pada Kamis (7/7/2022). Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka menurut Rifki Amin bukan status biasa yang bisa diabaikan begitu saja. "Kalau KPK menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” tukas Rifki. Lebih lanjut Rifki Amin ingatkan, tindak korupsi adalah extra ordinary crime yang bersifat sistemik yang berdampak sangat luas. Dimana tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. "Korupsi sudah jelas hukumnya haram, bukan subhat, mencopot Maming adalah bentuk ikhtiad atau kehati-hatian, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya, ” kata Rifki. Semakin lama PBNU menunda pencopotan Mardani kata Rifki dikhawatirkan PBNU terkesan berikan perlindungan terhadap orang berstatus tersangka. "Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kyai, para ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya" tuturnya. Terhadap persoalan yang membawa nama baik NU itu, Aliansi Nadhliyin Jakarta berharap segera dituntaskan. "Kami warga NU menanti sikap tegas PBNU tidak menerus menjadi perbincangan negatif di masyarakat" harapnya. Sebagai informasi, Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu. https://mci.life/kpk-tetapkan-tersangka-pbnu-diminta-segera-mengeluarkan-mardani-maming-dari-struktur-kepengurusan/?feed_id=2548&_unique_id=62c7e9e6aa47e

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama