Kesaksian Terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu di Era Bupati Mardani H Maming

  Baru-baru ini beredar surat Permohonan Keadilan dan Tindak Lanjut Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari terdakwa kasus suap izin tambang Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Surat itu diteken oleh Isnaldi yang juga kuasa hukum terdakwa tertanggal 16 Februari 2022 dan ditujukan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain surat permohonan, beredar juga kesaksikan terdakwa dalam bentuk tulisan tangan. Dua dokumen tersebut dibawa oleh kuasa hukum terdakwa saat mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/4/2022). Kali ini diwakili oleh Lucky Omega Hassan yang mendatangi kantor lembaga anti-rasuah itu guna memberikan surat kepada Dewas KPK. Melalui surat permohonan itu, Isnaldi menyebutkan beberapa kronologi kasus yang menimpa kliennya. Pertama, terdakwa memproses balik nama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas perintah Bupati Tanah Bumbu saat itu yaitu Mardani H. Maming. Terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Raden Dwidjono didakwa menerima suap dari almarhum Henry Soetio, Direktur Utama dan Pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sebesar Rp27 miliar dengan cara membantu proses balik nama IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi teratas nama PCN pada 2011.

Terdakwa Semata-mata Jalankan Tugas

Terdakwa mengenal Henry Sotio melalui Bupati Tanah Bumbu saat itu, yaitu Mardani H. Maming yang memerintahkan terdakwa untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi dari teratas nama BKPL menjadi teratas nama PCN. Terbitlah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BKPL Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PCN. “Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah atasan yaitu Bupati. Secara struktur jabatan, terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apapun tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK Pengalihan IUP Operasi Produksi juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana, quad non,” papar Isnaldi. Kedua, larangan pengalihan IUP, Pasal 93 ayat 1 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Secara tegas, pada tahun 2011 tersebut terdapat larangan pengalihan IUP Operasi Produksi kepada pihak lain sebagaimana tertuang dalam UU No. 4/2009 tersebut,” ujarnya.
Inilah Kesaksian Terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu - inilah.com
Tulisan tangan kesaksian terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Foto: Sumber Inilah.com
Ketiga, yang diterima terdakwa adalah uang pinjaman. “Uang yang diterima klien kami dari Henry Soetio merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp10 miliar yang roll over hingga Rp27 miliar yang sudah dikembalikan dibayar oleh klien kami,” ungkap Isnaldi.

Pertanggungjawaban Bupati secara Pidana

Keempat, menurut Isnaldi, bupati sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, sudah sepatutnya Bupati Mardani H. Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. “Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggung jawab. Setidaknya Bersama-sama atau Bupati selaku intellectual daderyang menyuruh melakukan,” tuturnya. Kelima, justru diduga Mardani H Maming yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H. Maming semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu, membuat kerja sama dan diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio, yang bergerak di bidang jasa pelabuhan guna mendukung kegiatan usaha PCN.
“TSP mendapatkan 30 persen atau Rp10 ribu per metrik ton sebelum pajak dari pendapatan ATU,” ungkap Isnaldi. Saat ini hanya terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan Henry Soetio almarhum, ditetapkan sebagai tersangka.
Inilah Kesaksian Terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu - inilah.com
Tulisan tangan kesaksian terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Foto: Sumber Inilah.com
“Untuk itu kami memohon kepada Bapak (Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK) untuk memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata hukum atau equality before the law. Kiranya partisipasi dan dan supervisi KPK atas penanganan kasus yang klien kami alami sungguh meluruskan penegakan hukum. Demikian permohonan kami atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” demikian Isnaldi sebagaimana bunyi surat permohonan tersebut. Sejauh ini, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU sudah dua kali mangkir sebagai saksi dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. https://mci.life/2022/04/08/kesaksian-terdakwa-kadis-pertambangan-dan-energi-tanah-bumbu-di-era-bupati-mardani-h-maming/?feed_id=415&_unique_id=625047b3bab29

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama